Tangerang (ANTARA) - Pemkot Tangerang, Banten, menetapkan lima perusahaan di daerah itu terindikasi melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ribuan ikan secara mendadak di Situ Cangkring Periuk.
"Dari proses inspeksi mendada dan pemeriksaan uji laboratorium yang kami lakukan, ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya, langsung disegel sementara," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dheny Kuntjoro, di Tangerang, Jumat.
Proses penyegelan yang dilakukan tim DLH Kota Tangerang telah melewati proses investigasi dan pengujian laboratorium dalam sebulan terakhir.
"Bahkan, satu perusahaan tersebut terdapat dua titik lokasi sumber limbah organik pencemar lingkungan Situ Cangkring Periuk," katanya.
DLH juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap satu perusahaan lainnya yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.
