Penajam Paser Utara (ANTARA) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, menginstruksikan melakukan percepatan penyelesaian hak warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara melalui Program Reforma Agraria.

"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sejak tiga tahun lalu,” ujar Bupati Mudyat Noor ketika ditanya menyangkut reforma agraria di Penajam, Sabtu.

Ia menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk melakukan percepatan penyelesaian reforma agraria,  agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

"Sebenarnya semua sudah diproses, hanya berjalan lambat, dan harus dilakukan percepatan," ucapnya.

Masyarakat yang terkena PSN tersebut di wilayah Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupeten Penajam Paser Utara dan masuk dalam subjek reforma agraria.

Pihaknya meminta kepada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Bank Tanah, untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan reforma agraria yang merupakan hak masyarakat.

Badan Bank Tanah memiliki hak pengelolaan lahan dengan luas 4.162 hektare di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.



Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026