Bengkayang (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, Kamis.
Dua anggota yang diberhentikan yakni Briptu AE melalui Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/25/I/2025 tanggal 23 Juli 2025 karena melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selanjutnya, Aipda AS yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/252/VI/2025 tanggal 23 Juli 2025 karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menyampaikan, pemberhentian tersebut merupakan langkah tegas institusi sekaligus peringatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi menjadi pembelajaran agar setiap anggota Polri mampu memperbaiki diri, menjaga citra institusi, serta melaksanakan tugas dengan amanah,” kata AKBP Syahirul.
Ia mengatakan, PTDH merupakan bentuk konsistensi Polres Bengkayang dalam menegakkan aturan internal, membangun profesionalisme, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
