Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menyebut PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Bantrn, telah melakukan pelanggaran berat merusak lingkungan dan memastikan penutupan perusahaan itu setelah sebelumnya beroperasi kembali meski sudah disanksi.
Deputi Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Rizal Irawan di Jakarta, Minggu menyampaikan temuan di lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal atau lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).
Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH (pengawasan perlindungan lingkungan hidup) yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan.
"Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan," katanya.
Pada Kamis (21/8) lalu, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi ke PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, dan menemukanperusahaan masih terus melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.
