Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara dramatis berhasil menarik tunggakan pajak galian tanah senilai miliaran rupiah dari pelaku usaha tambang di kawasan industri Karawang New Industry City.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang Adi Firmansyah, di Karawang, Sabtu mengatakan pelaku usaha galian tanah itu bersedia membayar tunggakan pajak setelah tim gabungan datang ke lokasi untuk melakukan penyegelan.
Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri dan TNI pada Jumat (8/8) mendatangi lokasi galian tanah yang dilakukan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited, kawasan industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Petugas gabungan datang ke lokasi dan berencana melakukan penyegelan, karena PT Vanesha Sukma Mandiri menunggak pajak galian tanah atau pajak mineral bukan logam dan batuan senilai Rp4,5 miliar.
PT Vanesha Sukma Mandiri melakukan aktivitas galian tanah, dengan mengangkut dan menjual tanah yang dihasilkan dari lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited di sekitar Desa Wanajaya, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Adi menyampaikan, Pemkab Karawang sebelumnya telah berkali-kali mengeluarkan surat peringatan agar pelaku usaha galian tanah itu menunaikan kewajiban membayar pajak. Namun surat peringatan tersebut tidak digubris, sehingga didatangi petugas untuk dilakukan penyegelan.
Saat tim gabungan datang ke lokasi galian, situasi sempat tegang. Karena pelaku usaha mengerahkan puluhan pekerja dan warga setempat untuk menolak penyegelan.
Upaya Satpol PP yang akan melakukan penyegelan sempat mendapat perlawanan dari puluhan pekerja dan warga setempat yang sebelumnya dikerahkan oleh pelaku usaha galian tanah tersebut. Bahkan suasana memanas sampai kelompok masyarakat dari pelaku usaha itu mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
Adi mengakui sempat terjadi perlawanan dari pelaku usaha saat petugas menghentikan aktivitas galian tanah. Namun pihaknya tidak ingin terjadi bentrokan. Sehingga pihaknya terus melakukan negosiasi.
Melihat situasi memanas, Sekda Karawang Asep Aang Rakhmatullah kemudian mengultimatum pelaku usaha agar segera melunasi tunggakan pajak senilai Rp4,5 miliar jika tidak mau usahanya disegel.
Setelah terjadi perdebatan akhirnya pelaku usaha bersedia membayar tunggakan pajak tersebut. Namun dibayar dengan dicicil dalam empat termin.
Pada Jumat (8/8) malam, perwakilan pelaku usaha galian tanah itu membayar cicilan pada termin pertama sebesar Rp1.150.000.000, dan langsung disetorkan dan dititipkan ke Bank Jabar Banten.
"Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan pendapatan dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah," kata Aang.
