Timika (ANTARA) - Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memerintahkan penutupan seluruh aktivitas galian C di tengah Kota Timika, ibu kota Kabupaten Mimika karena sangat merusak lingkungan dan bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami sudah meninjau salah sau lokasi galian C di Timika. Kami sudah bertemu langsung dengan pengelolanya. Mereka cukup kooperatif mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Lokasi itu sebetulnya diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Kami menunggu tindak lanjut dari pengelola bersama Pemda Mimika," kata Nawipa, Jumat.
Mantan Bupati Paniai itu menyebut izin pertambangan galian C (pasir dan batu) yang marak di sekitar Kota Timika terutama di kawasan Kampung Hangatji dekat Jembatan Selamat Datang SP2 dan belakang GOR Futsal SP2 tidak pernah diterbitkan oleh Pemprov Papua Tengah.
Pemprov Papau Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru terbentuk pada 2023, katanya, hingga kini belum pernah menerbitkan izin pertambangan galian C kepada pihak manapun baik di Mimika, Nabire dan kabupaten lainnya.
"Izin galian C yang mereka kantongi sekarang itu dari provinsi lama, Provinsi Papua," jelas Nawipa.
Bupati Mimika Johannes Rettob meminta pengelola galian C di dekat Jembatan Selamat Datang SP2, Musa Dendegau agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir dan batu di lokasi itu karena sudah merusak lingkungan yaitu terjadi longsor di sekitar bantaran kali dan memicu banjir bandang. jurnalis itu.
