Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 telah ditentukan, namun masih fleksibel guna menunggu proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah (ditentukan), tetapi kami belum berani mengatakan karena menunggu apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak. Tetap harus menunggu, jangan sampai nanti kami sampaikan daerah A pelantikan hari ini, tetapi ternyata ada gugatan," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin.
Kemendagri menunggu proses sengketa pilkada berakhir di MK sebelum menyusun mekanisme pelantikan dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Kami tetap menunggu dulu, kalau sudah 'clean and clear' semua secara undang-undang, secara hukum, baru kami lapor ke Presiden dan Mensesneg untuk mengatur mekanisme pelantikannya," kata Tjahjo.
Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 27 Juni lalu dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir. Tjahjo pun menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi masa jabatan pemerintah sebelumnya.
"Yang penting, seperti diatur dalam undang-undang, Kemendagri atau pun Pemerintah Pusat tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah (sebelumnya) pun adalah lima tahun," jelasnya.
Perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli mendatang. Sementara persidangan perdana untuk sengketa hasil pilkada akan dimulai 26 Juli. MK sendiri harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada 2018 pada 26 September.
Mendagri: Pelantikan kepala daerah tunggu sengketa pilkada
Senin, 9 Juli 2018 15:08 WIB
Sudah (ditentukan), tetapi kami belum berani mengatakan karena menunggu apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak.