Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai) sebagai upaya mencegah kerugian penerimaan pendapatan negara melalui cukai.
"Rokok ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan masyarakat karena bahan bakunya tidak jelas dan kandungan nikotinnya tidak terkontrol," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Amaryadi, di Pekalongan, Sabtu (12/7).
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan edukatif dan pembinaan kepada pemilik toko agar yang bersangkutan tidak menjual rokok ilegal lagi.
Di tempat usaha tersebut, tim gabungan juga akan memasang stiker bertuliskan "Gempur Rokok Ilegal" sebagai bentuk peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat umum, agar ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai.
Menurut dia, sebagian besar pedagang sebenarnya sudah memahami perbedaan rokok legal dan rokok tanpa diberi pita cukai (ilegal), tetapi masih ditemukan mereka menjual rokok ilegal.
Dari hasil operasi itu, tim gabungan menyita sebanyak 7.740 batang atau setara dengan 387 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang dijual oleh para pedagang.
Baca juga: DPR tegaskan pemberantasan rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai sebut pengungkapan rokok ilegal didominasi rokok polos
