Karawang (ANTARA) - Para pelaku usaha sedot tinja meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menyediakan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) resmi untuk mendukung usaha mereka.
Salah seorang pengusaha sedot tinja, Haerudin, di Karawang, Senin, menyampaikan selama ini para pengusaha sedot tinja seringkali dicap sebagai pelaku pencemaran lingkungan.
Sedangkan Pemkab Karawang hingga kini belum menyediakan instalasi resmi pengolahan tinja atau IPLT di wilayah Karawang.
"Kami sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD Karawang, agar membantu mengupayakan penyediaan instalasi resmi pengolahan tinja di Karawang," katanya pula.
IPLT merupakan fasilitas yang dirancang untuk mengolah dan memproses lumpur tinja yang berasal dari tangki septik atau sistem pembuangan limbah lainnya.
Di antara tujuannya ialah untuk mencegah pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat pembuangan lumpur tinja yang tidak diolah.
Melalui pengolahan itu, IPLT menerima, mengolah, dan memproses lumpur tinja dari berbagai sumber, seperti tangki septik rumah tangga, untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Proses pengolahan di IPLT ini melibatkan pemisahan lumpur tinja dari air dan pengeringan lumpur hingga menjadi padatan kering. Kemudian lumpur kering yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk. Sedangkan air olahan dapat digunakan untuk irigasi setelah memenuhi baku mutu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang Erick Heryawan Kusumah menyampaikan pihaknya telah menerima masukan terkait dengan instalasi pengolahan lumpur tinja.
"Kami akan segera memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Karawang," kata dia lagi.
Pihaknya berharap akan ada solusi dua arah antara pelaku usaha dan pemerintah mengenai hal tersebut. Sehingga tidak ada dugaan-dugaan pencemaran lingkungan.
