Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi relawan kebencanaan di bawah binaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksanaan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada relawan kebencanaan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi komunitas relawan kebencanaan yang secara fungsional berada di bawah binaan BPBD Kabupaten Bekasi," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan sebanyak 465 relawan kebencanaan telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembiayaan daerah mengacu surat keputusan yang ditandatangani Bupati Bekasi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang kunjungi perusahaan bantu proses aktivasi JMO
Baca juga: 1.251 nelayan Bekasi terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan diadakan setiap tahun. Ini tahun kedua dan kami akan terus meningkatkan sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan sosial," katanya.
Muchlis menambahkan manfaat yang didapatkan dari keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat berguna bagi keluarga relawan melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan terlebih risiko tinggi yang dihadapi para relawan kebencanaan saat bertugas.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj mengatakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang perluas akses jaminan kecelakaan kerja
Indhy, sapaan sehari-hari Muhyiddin berharap seluruh relawan kebencanaan di Kabupaten Bekasi dapat ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan karena manfaat yang didapatkan mampu melindungi peserta dari risiko-risiko kerja yang mungkin terjadi.
Seperti manfaat program Jaminan Kematian dengan pemberian santunan kepada ahli waris maupun manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang didapatkan yaitu bebas biaya pengobatan.
"Tidak dibatasi biaya, berapapun habisnya tetap wajib memberi pengobatan bagi relawan yang mengalami kecelakaan kerja. Baik di lokasi pekerjaan maupun di luar pekerjaan," kata dia.
