Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (PT BPR) Bank Kota Bogor dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa.
Perda tersebut mengubah bentuk badan hukum BPR Bank Kota Bogor dari sebelumnya berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Juhana, menyampaikan bahwa perubahan status hukum tersebut bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi BPR Bank Kota Bogor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perbankan.
Baca juga: DPRD Kota Bogor apresiasi inovasi pelayanan paspor simpatik oleh Kantor Imigrasi
Baca juga: Terima WTP ke-9 berturut-turut, DPRD Kota Bogor pertajam pengawasan dan penganggaran
“Melalui perubahan ini, diharapkan BPR Bank Kota Bogor dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pendapatan daerah melalui dividen, serta mampu bersaing dalam industri perbankan yang semakin kompetitif,” kata Juhana.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan harapan agar transformasi kelembagaan ini dapat mendorong peningkatan pelayanan, khususnya dalam penyaluran pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Selain memberikan dividen bagi APBD, BUMD juga harus mengedepankan prinsip pelayanan publik, termasuk dalam mendukung akses permodalan bagi UMKM,” ujar Adityawarman.
Baca juga: Media Gathering DPRD Kota Bogor, sampaikan capaian kinerja dan program kedepan
Rapat paripurna pengesahan perda tersebut turut dihadiri Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor.(KR-MFS)