Depok (Antaranews Megapolitan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel menghadirkan 16 saksi dalam sidang lanjutan kasus biro perjalanan umroh tersebut di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat, Rabu.
"Saksi dibagi menjadi dua yaitu 1 sampai 6 orang satu kelompok dan 7-16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan," kata Jaksa penuntut umum Herry Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.
Ke-16 saksi tersebut antara lain dari vendor, mitra kerja, perbankan, mantan karyawan dan juga Hesti Agustine yang disebut-sebut sebagai teman dekat terdakwa Kiki.
Salah seorang saksi H. Arifin yang merupakan vendor perlengkapan koper dengan harga Rp196 ribu untuk koper promo.
Sedangkan untuk koper VVIP atau reguler Rp410 ribu, sabuk Rp14 ribu, harga tersebut sesuai dengan perjanjian dengan First Travel.
"Semula pembayaran lancar namun belakangan tersendat dan belum dibayar Rp2,4 miliar," kata Arifin.
Dalam persidangan sebelumnya kesaksiannya artis Syahrini membantah telah menerima aliran dana Rp1,3 miliar, karena untuk memberangkatkan 13 orang rombongan keluarganya, dirinya harus merogoh koceknya sebesar Rp197 juta.
First Travel juga meminta saya untuk memposting kegiatan saya dan wawancara jamaah mengenai layanan First Travel dalam umroh di Instagram sebanyak dua kali dalam sehari.
"Tarif posting di IG saya sekali saja Rp150 juta kalau dua kali sehari Rp300 juta," katanya.
Syahrini berangkat umroh pada 26 Maret 2017 selama sembilan hari bersama para keluarga dan krunya.
Sedangkan artis Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok menyatakan menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta.
"Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.
Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.
"Saya juga diminta untuk mengupload kegiatan tersebut di akun media sosial saya," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Ada 16 saksi yang dihadirkan pada sidang First Travel
Rabu, 4 April 2018 14:04 WIB
Saksi dibagi menjadi dua yaitu 1 sampai 6 orang satu kelompok dan 7-16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan