Karawang (Antaranews Megapolitan) - Tanaman padi yang akan dipanen di areal persawahan sisi jalan Lingkar By Pass Kabupaten Karawang Barat, Jawa Barat, mati karena diurug tanah merah untuk kepentingan proyek pembangunan.
"Kami tidak tahu, apakah petani yang menanam di areal sawah itu menyewa lahan atau bagaimana sampai tanaman padi mereka diurug tanah merah," kata Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi, kepada Antara, di Karawang, Kamis.
Ia mengaku belum mendapatkan laporan kerugian dari petani yang menanam tanaman padi di areal sawah tersebut. Tapi kemungkinan, petani itu mendapatkan ganti rugi dari pemilik lahan.
Terkait dengan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, Hanafi menyebutkan saat ini sudah tidak ada lagi perizinan proyek pembangunan yang dikeluarkan jika melakukan alih fungsi lahan pertanian.
Ketentuan larangan alihfungsi lahan pertanian ke nonpertanian itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang serta Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Meski begitu, ia menyebutkan, khusus untuk areal sawah di sepanjang sisi jalan Lingkar By Pass Karawang, itu masih bisa dilakukan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
"Setahu saya, ketentuan dari Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), areal sawah yang berada 200 meter dari sisi jalan Lingkar By Pass, masih dibolehkan dialih fungsi untuk kepentingan pembangunan," katanya.
Sementara di lapangan, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di wilayah Karawang Barat, Karawang, cukup marak selama beberapa tahun terakhir.
Meski ditentukan, sawah yang berada 200 meter dari sisi jalan boleh dialih fungsi, masih banyak alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian melebihi batas 200 meter tersebut.
Terkait dengan pengurugan tanaman padi pada sawah di sisi jalan Lingkar By Pass, itu dilakukan oleh pengusaha pengurugan tanah merah untuk kepentingan proyek pembangunan. Pengusaha yang mengurus perizinan proyek pengurugan itu diduga dari kalangan aparatur sipil negara di lingkungan pemkab.
Tanaman padi yang sudah tumbuh bulir di lahan itu dimatikan secara paksa dengan merebahkan tanaman padi menggunakan terpal. Kemudian dilakukan pengurugan tanah merah.
Tanaman padi Karawang mati diurug tanah merah
Kamis, 29 Maret 2018 22:28 WIB
Kami tidak tahu, apakah petani yang menanam di areal sawah itu menyewa lahan atau bagaimana sampai tanaman padi mereka diurug tanah merah.