Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan melakukan kajian terkait perubahan target pajak hotel di kota itu untuk ditetapkan kembali melalui APBD Perubahan 2025.

"Target pajak hotel yang ditetapkan tahun 2025 Rp30 miliar, akan kami kaji ulang untuk diturunkan," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Minggu.

Kajian penurunan target pajak hotel tersebut dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada penerimaan pajak hotel di Kota Mataram juga berpotensi mengalami penurunan.

Kebijakan itu menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk mengurangi kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah, yang berimbas pada sektor perhotelan.

Atas pertimbangan itulah, lanjut Amrin, target penerimaan pajak hotel tahun ini dimungkinkan di rubah dan diusulkan melalui APBD Perubahan 2025.

Secara teori langkahnya seperti itu, akan tetapi, lanjut Amrin, pihaknya masih mengkaji dan mencari titik keseimbangan antara penurunan akibat pemotongan anggaran sama optimalisasi yang kita lakukan.

Baca juga: PHRI Bekasi apresiasi perluasan usaha Hotel Harper upaya tingkatkan PAD
Baca juga: Realisasi pajak hotel Bekasi baru capai 18 persen akibat imbas pandemi
Baca juga: Hotel dan restoran di Kota Sukabumi diberikan potongan pajak sebesar 25 persen



Pewarta: Nirkomala
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026