Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, melaporkan sebanyak 426 unit kendaraan terjaring dalam Operasi Keselamatan Maung 2025 karena melanggar ketertiban lalu lintas.
"Di hari ke 10 Operasi Keselamatan ini kita sudah banyak melakukan penindakan hukum termasuk edukasi. Namun banyaknya kita tindak dengan edukasi karena 40 persen, pencegahan 40 persen dan 20 persen penindakan hukum. Sekitar 426 unit didapat melanggar aturan lalulintas," kata Wakasatlantas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, Operasi Keselamatan berlalu lintas ini telah dilaksanakan sejak 10 hingga 23 Februari 2025. Dimana, terdapat empat titik lokasi operasi dilaksanakan penindakan penertiban berlalu lintas seperti di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Serang-Jakarta, Jalan Raya Cibadak-Cikupa dan Jalan Raya Balaraja.
"Kita laksanakan di titi-titik kemacetan, namun di titik lain yang memang rawan pelanggaran kita pun melakukan penindakan hukum lalulintas itu," katanya.
Baca juga: Delapan kecelakaan terjsdi saat Operasi Toba 2025
Ia menyebut, dari ratusan unit kendaraan pelanggar lalulintas tersebut didapat berbagai jenis kendaraan mulai kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan umum seperti bus yang melanggar aturan ditindak tegas.
"Bermacam kendaraan, termasuk bus yang klakson tidak standar seperti Telolet, kita tindak juga," paparnya.
Kusmanto menerangkan, pelanggaran yang dilakukan ratusan pengendara itu, mulai dari tidak menggunakan helm, tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan lainnya.
Kendati demikian, dalam penindakan itu pihaknya tidak secara menyeluruh dilakukan penindakan atau penilangan secara manual, tetapi memberikan teguran dan edukasi kepada masyarakat yang melanggar untuk mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca juga: 534 unit kendaraan melanggar saat Operasi Keselamatan 2025 di Jaktim
Selain itu, selama Operasi Keselamatan dilakukan, tim Satlantas Polresta Tangerang juga berhasil menjaring sebanyak sembilan unit kendaraan travel ilegal atau tidak berizin.
"Travel gelap ini didapat dari lokasi di wilayah Balaraja. Dimana mereka mengangkut orang dengan memungut biaya, namun tidak berizin secara resmi melalui perusahaan sehingga kami lakukan penindakan," kata dia.
Dalam hal ini, Polri telah menggelar Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.
Baca juga: Polres Metro Bekasi gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025
Pada operasi tersebut, Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran:
1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ)
2. Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ)
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ)
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ)
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ)
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ)
8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ)
9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ)
10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ)
11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).