Sukabumi (Antara Megapolitan) - Sepanjang 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengungkap sembilan jaringan pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target buruannya.
"Dari sembilan jaringan tersebut kami menangkap 14 tersangka dengan barang bukti ganja dan sabu-sabu," kata Kepala BNN Kabupaten Sukabumi AKBP Yus Danial di Sukabumi, Jumat.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pengedar dan kurir barang haram tersebut, untuk sabu-sabu seberat 7,7 gram dan ganja seberat 660,09 gram.
Adapun rinciannya, yakni enam jaringan pengedar ganja dan tiga jaringan pengedar sabu-sabu.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Menurutnya, wilayah hukum BNN Kabupaten Sukabumi yang mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi merupakan daerah rawan peredaran narkoba.
Bahkan Sukabumi tidak lagi menjadi tempat singgah, tetapi kerap dijadikan tempat penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional melalui jalur laut.
Ini dibuktikan dengan beberapa kali BNN berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu internasional yang mencoba menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut.
"Pencegahan dan pemberantasan bukan hanya tugas kami dan aparat penegak hukum saja, tetapi seluruh elemen masyarakat harus turut serta," tambahnya.
Di sisi lain, Danial mengatakan peredaran narkoba merupakan perang moderen yang berupaya menguasai atau mengotori Indonesia dengan barang haram tersebut.
Dalam mengatasi permasalahan ini diperlukan strategi khusus yaitu keseimbangan penanganan antara supply dan demand reduction yang tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkoba.
Sembilan Jaringan Pengedar Narkoba Sukabumi Terungkap 2017
Jumat, 29 Desember 2017 18:19 WIB
Dari sembilan jaringan tersebut kami menangkap 14 tersangka dengan barang bukti ganja dan sabu-sabu.