Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Badung< Bali, menetapkan 12 orang satpam Finns Beach Club dan seorang warganegara Australia berinisal MR (28 tahun) sebagai tersangka perkelahian di tempat hiburan tersebut beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Selasa, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti dan keterangan para 15 orang saksi.
Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah menetapkan seorang WNA Australia berinisial MR (28) sebagai tersangka.
Soal potongan video viral yang memperlihatkan sejumlah warga asing ribut dengan sejumlah satpam, hanya salah satu dari rentetan peristiwa yang viral di media sosial.
Ke-12 satpam tersebut belum ditahan, sedangkan MR sudah ditahan di Polda..
Jadi, ini ada dua kasus yang berbeda dan terdapat dua laporan polisi. Kasusnya tetap jalan sesuai dengan prosedur hukum," katanya.
Baca juga: WNA asal Australia jadi tersangka kasus pemukulan di Kuta Bali
Baca juga: Empat orang security jadi korban pemukulan oleh WNA di Finns Beach Club Bali