Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - Gubernur Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengikutsertakan PTHL (Pegawai Tenaga Harian Lepas) dalam program jaminan perlindungan sosial BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, dan secara aktif mendukung perlindungan jaminan sosial bagi tenaga harian lepas itu.
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Heri Suliyanto yang mewakili Gubernur Lampung saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan Program Jasa Kontruksi se-Provinsi Lampung tahun 2017, di Bandarlampung, Selasa (19/12/2017).
Menurut Heri Suliyanto, dimasukkannya PTHL dalam BPJS itu sesuai amanah Peraturan Presiden RI No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi Lampung dan sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menganggarkan dalam APBD, kepesertaan PTHL di Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor: 12 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi (SMK3) dan Sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2 / 0566.a / 05 / 2015 dalam upaya menjamin pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial di Provinsi Lampung," ujar Heri.
BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memiliki kinerja secara berkala yang dilaporkan kepada Gubernur Lampung sebagai bahan monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial di Provinsi Lampung dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah, terutama dalam mendukung pembinaan jasa konstruksi di Provinsi Lampung.
"Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pesertanya dan memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja bagi para pekerja. Oleh karena itu para peserta sebagai stake holder harus terus mendukung program perlindungan tenaga kerja konstruksi ini karena keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dan menjadi salah satu hak dasar pekerja dalam mencapai kesejahteraan," kata Heri.
Dalam acara Evaluasi tersebut, pencapaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung pada tahun 2017 diharapkan dapat menyusun Rencana Kerja Tahun 2018 untuk Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Lampung. Hal itu sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja/karyawan dalam bentuk uang sebagai pengganti berkurang atau hilangnya penghasilan. Juga berupa pelayanan akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja, serta berupa tunjangan kecelakaan, kematian dan hari tua.
Mengambil Insiatif Pembiayaan Kecelakaan Kerja
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Heri Subroto menyampaikan salah satu upaya pemerintah menunjukkan bahwa kehadiran BPJS
Ketenagakerjaan ini betul-betul diharapkan adalah dengan mengambil insiatif pembiayaan kecelakaan kerja.
Jika di luar rumah sakit unlimited (tak terbatas). Jumlah yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu tak terbatas meng-cover seluruh biaya kecelakaan kerja.
"Ketika pemerintah menggagas perubahan yang sangat dramatis, Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka kita harus memastikan semua akan berjalan baik, baik di provinsi, kabupaten atau kota, semua tenaga kerja formal ataupun informal sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan negara bisa membantu. Jangan sampai ada warga masyarakat Provinsi Lampung yang bekerja tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
Pegawai Harian Lepas Provinsi Lampung Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 20 Desember 2017 8:35 WIB
Sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi Lampung dan sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menganggarkan dalam APBD, kepesertaan PTHL di Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan.