Jakarta (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis, memutuskan menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen DPP PDi Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djuyamto memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabut atau tidak jelas," ujarnya.
Ia berpendapat tim kuasa hukum tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebaiknya membuat dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.
Dua permohonan itu terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menegaskan tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon yakni KPK dengan ruang lingkup praperadilan yang diajukan dalam dalil keberatan pemohon atau Hasto.
Hakim menegaskan masa kepimpinan pimpinan KPK saat ini tidak ada hubungannya dengan gugatan praperadilan.
Lantaran dalil tersebut tidak selaras, karena KPK merupakan lembaga hukum bukan organisasi politik.
Baca juga: KPK hargai keberatan tim Hasto