Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota setiap tahunnya mempublikasikan berbagai data, termasuk data Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) sebagai salah satu indikator dalam menentukan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sebuah wilayah.
Rata-rata lama sekolah (RLS) menggambarkan lamanya waktu yang dihabiskan oleh penduduk di suatu wilayah untuk mengenyam pendidikan formal. RLS dihitung berdasarkan jumlah tahun yang dihabiskan penduduk usia tertentu untuk menempuh pendidikan formal.
Tingginya angka RLS di sebuah wilayah menunjukkan bahwa lebih banyak orang yang menyelesaikan pendidikan di tingkat yang lebih tinggi. Bagi pemerintah, rata-rata lama sekolah merupakan salah satu indikator penting sehingga dalam setiap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dijadikan sebagai indikator kinerja utama (IKU).
Dalam menargetkan peningkatan angka tersebut tentunya diiringi dengan berbagai kebijakan dan program untuk tercapainya target dimaksud. Namun, dalam realisasinya pemerintah terkadang mengabaikan target capaian dari target IKU yang sudah ditetapkan, tak terkecuali RLS, sehingga program-program yang dilaksanakan tidak mendukung terhadap pencapaian target dimaksud.
Adapun faktor kegagalan tersebut di antaranya:
1. Pemerintah tidak sepenuhnya fokus terhadap inti permasalahan.
2. Terjadinya kesalahan dalam menetapkan program prioritas.
3. Kurangnya koordinasi dan sinergi lintas sektoral.
4. Minimnya integrasi program yang mendukung percepatan target capaian.
5. Terjadinya mispersepsi pada tataran teknis tentang program dan target yang telah ditetapkan.
Dalam menentukan angka RLS, BPS tidak hanya berbasis data pada anak usia sekolah, namun juga usia 25 tahun ke atas, bahkan data ini yang menjadi pemicu rendahnya RLS di sebuah wilayah, sehingga diperlukan strategi dan kerja lintas sektoral bukan hanya pada dinas pendidikan, termasuk keterlibatan dunia usaha, industri, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah tingkat desa, serta RT/RW.
Berikut beberapa pandangan untuk percepatan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS):
1. Pemerintah bekerja sama dengan BPS untuk menetapkan data RLS sampai tingkat kecamatan dan desa.
2. Melakukan kurasi data penduduk usia sekolah dan usia 25-55 tahun yang belum mencapai wajib belajar sembilan tahun dengan meningkatkan peran pemerintah desa serta RT/RW.
3. Membentuk tim atau satgas kecamatan dan desa untuk mengoptimalisasi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dengan dukungan Alokasi Dana Desa (ADD).
4. Bersama Kementerian Agama mendorong pondok pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal untuk mendirikan PKBM atau bekerja sama dengan PKBM sekitar wilayahnya serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 sebagai bentuk kemandirian pondok pesantren.
5. Mendorong dunia usaha dan industri untuk meningkatkan taraf pendidikan karyawannya secara berjenjang, secara bertahap dunia usaha dan industri mewajibkan karyawannya minimal pendidikan SLTP atau setingkat.
6. Optimalisasi peran guru dan tenaga PPPK, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga pendidikan serta dunia usaha untuk melakukan gerakan wajib belajar di lingkungannya.
7. Mewajibkan belajar sembilan tahun untuk perangkat Pemerintahan Desa, mulai dari perangkat desa, hingga, RT dan RW.
*) Dosen FISIP Universitas Djuanda Bogor