Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat menyita ribuan benur atau benih lobster jenis mutiara dan pasir dari dua nelayan Kabupaten Sukabumi bernisial DD alias Obet (33) dan SA (25).
"Jumlah benur yang kami sita sebanyak 1.662 ekor jenis pasir dan 517 ekor jenis mutiara," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto, Selasa.
Terungkapnya kasus penangkan dan penyimpanan benur lobster secara ilegal tersebut setelah beberapa anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan ke beberapa wilayah seperti Pantai Ujung Genteng di Kecamatan Ciracap dan Kecamatan Cisolok.
Anggota polisi pun berhasil mendapatkan informasi bahwa ada nelayan yang menyimpan benur di wilayah Ujung Genteng yang kemudian dibawa ke Cisolok.
Dari informasi itu, polisi menemukan barang bukti ribuan benih lobster di rumah salah seorang tersangka yakni Obet yang disembunyikannya di dalam kamarnya.
"Benur tersebut sudah dipacking dalam plastik bening yang diduga akan diselundupkan ke pemesannya. Dan setelah disita, benur tersebut kami lepas kembali ke laut agar tidak mati dan kami sisihkan untuk barang bukti sebanyak 162 ekor benur pasir dan 97 ekor jenis mutiara," tambahnya.
Dhoni mengatakan kedua pelaku melanggar pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang Perikanan. Selain itu, pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya bernisial D.
Lagi, Ribuan Benur Lobster Ilegal Diamankan
Rabu, 11 Oktober 2017 11:33 WIB
Jumlah benur yang kami sita sebanyak 1.662 ekor jenis pasir dan 517 ekor jenis mutiara.