Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat menyebutkan ada sekitar 12 ribu warga yang belum melakukan perekaman
data kependudukan yang menjadi target petugas untuk merampungkannya.
Disdukcapil mengingatkan batas akhir perekaman data kependudukan untuk pembuatan KTP elektronik bagi warga yang belum melakukannya, yakni pada akhir Desember 2017.
"Batas akhir perekaman data KTP-e sampai Desember 2017, tapi petugasnya kami minta bisa menyelesaikan November, sehingga akhir tahun nanti bisa dievaluasi," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor Doddy Achdiyat kepada Antara di Bogor, Selasa.
Untuk mewujudkan target tersebut Disdukcapil telah membuka loket pelayanan di masing-masing kecamatan, total ada enam kecamatan. Selain itu, ada loket pelayanan di Mall BTM dan mobil keliling.
"Untuk lansia dan orang sakit juga kami gunakan sistem jemput bola. Kami memiliki peralatan mobil portabel khusus melayani warga lansia dan yang sakit," katanya.
Untuk mengakses layanan tersebut, lanjut Doddy, warga cukup melapor kepada lurah masing-masing, dari lurah akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil yang akan mengirim petugas guna membantu warga lansia dan sakit untuk pengambilan foto dan merekam datanya.
"Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya, silakan warga yang belum merekam data untuk KTP elektronik jika perhalangan ke kantor kecamatan, akan kami datangi ke lokasi," katanya.
Berbagai upaya dilakuakn untuk mempercepat proses perekaman data bagi pembuatan KTP elektronik, seperti yang dilakukan Camat Bogor Utara yang membuka pelayanan perekaman data KTP sampai pukul 21.00 WIb setiap Rabu dan layanan sampai pukul 12.00 siang setiap hari Sabtu.
"Kami berterimakasih kepada Camat Bogor Utara atas inisiatifnya, semoga ini menular di kecamatan lainnya, sehingga target perekaman data kependudukan ini dapat dirampungkan," kata Doddy.
Terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, lanjut Doddy, kebutuhan Kota Bogor sekitar 61 ribu. Baru-baru ini Disdukcapil menerima kiriman blanko sebanyak 6.000 lembar.
"Memang masih banyak hutang, tapi tidak perlu berkecil hati, karena nanti warga akan diberi surat keterangan (Suket) yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi termasuk untuk Pilkada," kata Doddy.
Doddy menambahkan pentingnya warga melakukan perekaman data KTP elektronik karena terkait dengan pesta demokrasi yang semakin dekat dilaksanakan tahun 2018.
"Kalau sampai Desember belum merekam data KTP dikhawatirkan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam pemilihan untuk pilwakot, pilgub, pilres dan pileg, serta kepentingan administrasi lainnya," kata Doddy.
Ini Batas Batas Perekaman Data Kependudukan
Selasa, 3 Oktober 2017 11:43 WIB
Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya, silakan warga yang belum merekam data untuk KTP elektronik jika perhalangan ke kantor kecamatan, akan kami datangi ke lokasi.