Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melalui jajaran Kecamatan Duren Sawit melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, RW 11, Pondok Kopi.
"Pengawasan difokuskan di wilayah RW 08 dan RW 11, Kelurahan Pondok Kopi. Hasilnya, ada satu orang yang membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai," kata Wakil Camat Duren Sawit Andri Priwitama Maila di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pendataan, pelaku berinisial P itu diketahui memiliki KTP dengan alamat Garut, Jawa Barat.
"P mengaku sampah itu merupakan sisa hasil usaha dari ruko tempatnya bekerja di wilayah RT 08/11, Kelurahan Pondok Kopi," ujar Andri.
Baca juga: Mudik Minim Sampah: Begini cara aktivis lingkungan tak buang sampah sembarangan
Baca juga: Menpar imbau masyarakat tak buang sampah sembarangan di destinasi wisata
Pelaku langsung dikenai sanksi berupa denda administrasi sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera. Selain itu, pelaku juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam pelaksanaan OTT tersebut, dikerahkan sebanyak 50 personel gabungan
"Uang denda ini langsung disetorkan ke kas daerah," ucap Andri.
Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.