Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang di jalur kereta api guna mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.
"Kecelakaan lalu lintas jalan kerap kali terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan," kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Avirianto menyampaikan, salah satu langkah nyata yang diambil oleh pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur terkait aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan.
"Sehingga kami menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa FGD itu diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi dalam peningkatan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Hal itu melibatkan tujuh kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejalan dengan komitmen dalam meningkatkan keselamatan, lanjut Avirianto, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Atau lebih dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan lima Pilar keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan,” ucap Avirianto.
Baketrans pada tahu ini membuat rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan frekuensi lalu lintas kereta api.
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan menteri itu akan mencakup standar dan kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, dan sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI Duhuri Kurniawan menyebutkan, dalam kurun waktu empat tahun 2020 hingga Juni 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian.
"Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api terjadi pada lokasi perlintasan yang tidak dijaga," kata Duhuri.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang membutuhkan perhatian khusus, dalam hal ini PT. KAI sebagai operator mendukung adanya RPM tersebut.
Ia mengatakan, PT. KAI kerap melakukan upaya meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang di antaranya melalui sosialisasi keselamatan yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Railfans dan masyarakat, dan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan.
"Hingga pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, dan penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA,” ungkap Duhuri.
Duhuri berharap FGD yang dilakukan Baketrans menghasilkan rancangan peraturan menteri yang telah diperkaya dengan masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak.
"Serta mewujudkan komitmen dalam meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang di seluruh Indonesia," kata Duhuri.