Karawang (Antara Megapolitan) - Serikat Tani Karawang, Jawa Barat, mengingatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar mewaspadai penguasaan lahan pertanian oleh pengusaha.
"Hal tersebut kami sampaikan karena tidak ada poin yang melarang jual-beli lahan pertanian dalam Ranperda tentang LP2B," kata Ketua Umum Serikat Tani Karawang (Setakar) Deden Sofian, di Karawang, Sabtu.
Menurut dia, dalam ranperda yang masih dalam pembahasan Pansus DPRD Karawang, ada pasal tertentu yang intinya memberi peluang bagi pengusaha untuk menguasai lahan pertanian di Karawang.
Pengusaha yang memiliki banyak uang bisa saja secara bebas membeli lahan pertanian di Karawang, karena dalam ranperda itu tidak ada batas maksimal luas lahan persawahan yang dimiliki seseorang.
Dalam Ranperda tentang LP2B, jual-beli areal persawahan bisa dilakukan dengan mudah. Padahal, jika dipersulit, lahan persawahan di Karawang kemungkinan besar bisa bebas dari alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
"Jual-beli sawah memang diatur dalam ranperda itu. Tapi tidak syarat yang mempersulit proses jual-beli, justru sangat mudah. Seseorang atau pengusaha yang ingin membeli sawah hanya dibebankan syarat untuk mengganti lahan pertanian," kata Deden.
Syarat mengenai penggantian lahan itu pun tidak dijelaskan secara rinci, apakah berkaitan dengan pencetakan lahan pertanian baru atau bukan, itu tidak jelas.
Dinas Pertanian Karawang sendiri sempat menyatakan kalau pencetakan lahan pertanian atau pencetakan areal sawah baru di Karawang itu tidak memungkinkan dan sulit direalisasikan.
Atas hal tersebut, Serikat Tani Karawang mengingatkan Pansus Ranperda LP2B agar keberadaan peraturan daerah itu nantinya bisa benar-benar bermanfaat untuk mempertahankan lahan pertanian di Karawang, bukan justru memudahkan pengusaha menguasai lahan pertanian.
"Pembahasan Ranperda LP2B harus benar-benar serius. Anggota DPRD Karawang yang masuk dalam anggota pansus itu juga perlu banyak belajar seputar pertanian agar peraturan daerah itu nantinya tidak sia-sia setelah disahkan," kata Deden.
Waspadai Pengusaha Kuasai Pertanian Karawang
Sabtu, 6 Mei 2017 22:03 WIB
Jual-beli sawah memang diatur dalam ranperda itu. Tapi tidak syarat yang mempersulit proses jual-beli, justru sangat mudah.