Jakarta (Antara Megapolitan) - Petugas Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membekuk tujuh orang calon Bintara Polri karena diduga memalsukan dokumen persyaratan seperti ijazah, akta kelahiran dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional.
"Dokumen itu untuk persyaratan masuk calon Bintara Polri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan di Jakarta, Rabu.
Andi menyebutkan tujuh calon Bintara Polri itu yakni RH (22), ZP (22), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) dan MFH (20).
Andi menuturkan peserta calon Bintara itu akan mendapatkan nomor tes tahapan selanjutnya setelah menyerahkan dokumen persyaratan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, ketujuh orang itu tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi calon Bintara Polri karena rata-rata usia maksimal 21 tahun dan nilai Ujian Nasional (UN) lebih dari 6,0.
Andi mengungkapkan keterangan para tersangka membuat persyaratan palsu itu mencapai Rp50 juta-Rp100 juta.
Pihak kepolisian mengungkap pemalsuan syarat seleksi calon Bintara Polri itu setelah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Dari database diketahui berkas yang diajukan tersangka itu palsu," ujar Andi.
Saat ini, petugas kepolisian memburu pelaku yang membuat dokumen palsu tersebut.
Sementara itu, tujuh tersangka itu dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman tujuh tahun penjara.