Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memfasilitasi tes DNA dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Akan dilakukan tes DNA yang difasilitasi Kementerian PPPA dan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-perundangan, termasuk jika diperlukan dengan menggunakan hukum adat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.
Nahar mengatakan tes DNA ini penting dilakukan karena dalam kasus ini ada dua laporan polisi dengan dua terduga pelaku.
"Untuk membuktikan LP (Laporan Polisi) pertama dengan terduga tetangganya, dibutuhkan tes DNA," kata Nahar.
Baca juga: Kementerian PPPA: Kekerasan seksual dominasi kekerasan terhadap anak pada 2023
Baca juga: Polisi didesak tangkap dua pemerkosa anak di Kalbar
Baca juga: Kementerian PPPA dampingi ibu yang empat anaknya tewas diduga dibunuh ayahnya sendiri
Dalam kasus ini, lanjutnya, tetangga korban tersebut masih berstatus sebagai terlapor. Sementara dalam laporan kedua, tersangkanya adalah kakak kandung korban yang saat ini telah ditahan polisi.
Sebelumnya terungkap kasus pemerkosaan dan hubungan sedarah kakak yang berinisial K (21) dan adik R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Diduga sang kakak memerkosa adiknya sejak 2021. Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, sang adik telah mengalami tiga kali kehamilan, yang dua diantaranya keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.
Kementerian PPPA akan fasilitasi tes DNA penanganan kasus hubungan sedarah di Bengkulu
Kamis, 18 April 2024 10:22 WIB