Depok (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Jawa Barat melalui Bidang Jasa Konstruksi melakukan seleksi yang ketat kepada penyelenggara jasa jaringan utilitas untuk mendapatkan izin pengerjaan konstruksi.
"Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus mengurus permohonan perizinan, yang bisa diajukan melalui https://perizinanonline.depok.go.id, di sinilah mulai dilakukan seleksi," kata Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan di Depok, Rabu.
Denny menjelaskan izin bisa diterbitkan setelah mendapat rekomendasi pekerjaan dari DPUPR. Di sinilah seleksi rekomendasi Bidang Bina Konstruksi bekerja, berdasarkan hasil kajian masterplan utilitas terpadu Kota Depok.
Baca juga: Pemkot Depok rekonstruksi Jembatan Gantung Kuning telan biaya Rp3,7 miliar
Baca juga: Dinas PUPR Depok gelar Uji Sertifikasi tenaga terampil konstruksi
"Jadi bentuk rekomendasi pelaksanaan pekerjaan, disesuaikan dengan beberapa ketentuan. Seperti, program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, demografi lokasi permohonan, ketersediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan beberapa area percontohan yang tidak bisa diajukan untuk permohonan," katanya.
Menurut dia, konsep kajian ini memberikan solusi bersama bagi penyedia jasa, masyarakat dan pemerintah yang bertanggungjawab atas kenyamanan infrastruktur publik.
"Kemudian, izin juga bisa diterbitkan setelah melakukan pembayaran wajib retribusi. Umpan balik dari pembayaran retribusi selanjutnya akan menjadi anggaran penyelenggaraan SJUT dan intensif bagi Pemerintah Daerah," katanya.
Baca juga: Dinas PUPR Depok tata kabel udara yang semrawut agar terlihat rapi
Ia berharap dengan adanya aturan yang berlapis ini, DPUPR bisa menjadi filter atau penyeleksi urusan jaringan utilitas agar terpantau dan termonitor jumlah fiber optic yang jelas.
Pemkot Depok seleksi ketat penyelenggara jasa jaringan utilitas untuk dapatkan izin
Rabu, 28 Februari 2024 20:18 WIB
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus mengurus permohonan perizinan, yang bisa diajukan melalui https://perizinanonline.depok.go.id,...