Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyesalkan sikap oknum diduga ASN Bawaslu Jawa Barat yang bertindak arogan, dengan menegur keras dengan nada tinggi marah, pada sejumlah pewarta ketika melakukan peliputan hari Rabu (3/1).
Bey ketika ditemui di Gedung DPRD Bandung, Kamis, mengatakan tindakan oknum ASN Bawaslu tersebut tidak perlu dilakukan karena apa bila ada ketidaksesuaian dengan protokol, dapat disampaikan dengan baik.
Terlebih, ucap Bey Machmudin, terkait proses tahapan Pemilu 2024, wartawan memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas, guna memastikan jalannya pesta demokrasi berjalan jujur dan adil.
"Karena wartawan bagian dari kontrol," kata Bey.
Dia juga menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jabar, agar bersikap wajar dan berharap kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Saya nanti koordinasi dengan Bawaslu (Jabar). Jangan marah-marah," tuturnya.
Sebelumnya, satu oknum petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, terindikasi menghalangi tugas peliputan wartawan di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Oknum petugas yang belakangan diinformasikan merupakan ASN bagian administrasi keuangan tersebut, terindikasi menghalangi tugas jurnalistik lewat teguran bernada marah kepada para wartawan setelah liputan tentang laporan narasumber ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Oknum petugas wanita tersebut berdalih setiap tugas liputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, harus mendapat izin walau yang diwawancarai bukanlah narasumber dari Bawaslu Jabar.
"Ini dari mana? Mau ketemu siapa? Sudah ada izin belum? Liputan di sini harus izin, tidak bisa sembarangan," ucap oknum petugas tersebut.
Padahal, sejumlah wartawan yang hadir ke Kantor Bawaslu Jabar itu hendak mewawancarai anggota TPD Ganjar-Mahfud, Rafael Situmorang, yang melaporkan viralnya video ketidaknetralan oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Garut, dan mereka juga telah mengisi buku tamu serta minta izin kepada petugas jaga.
Para pewarta juga sempat melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan, namun ditanggapi dengan kemarahan yang makin tinggi sehingga para wartawan mengalah dan pergi dari lokasi itu.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dinyatakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Bey ketika ditemui di Gedung DPRD Bandung, Kamis, mengatakan tindakan oknum ASN Bawaslu tersebut tidak perlu dilakukan karena apa bila ada ketidaksesuaian dengan protokol, dapat disampaikan dengan baik.
Terlebih, ucap Bey Machmudin, terkait proses tahapan Pemilu 2024, wartawan memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas, guna memastikan jalannya pesta demokrasi berjalan jujur dan adil.
"Karena wartawan bagian dari kontrol," kata Bey.
Dia juga menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jabar, agar bersikap wajar dan berharap kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Saya nanti koordinasi dengan Bawaslu (Jabar). Jangan marah-marah," tuturnya.
Sebelumnya, satu oknum petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, terindikasi menghalangi tugas peliputan wartawan di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Oknum petugas yang belakangan diinformasikan merupakan ASN bagian administrasi keuangan tersebut, terindikasi menghalangi tugas jurnalistik lewat teguran bernada marah kepada para wartawan setelah liputan tentang laporan narasumber ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Oknum petugas wanita tersebut berdalih setiap tugas liputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, harus mendapat izin walau yang diwawancarai bukanlah narasumber dari Bawaslu Jabar.
"Ini dari mana? Mau ketemu siapa? Sudah ada izin belum? Liputan di sini harus izin, tidak bisa sembarangan," ucap oknum petugas tersebut.
Padahal, sejumlah wartawan yang hadir ke Kantor Bawaslu Jabar itu hendak mewawancarai anggota TPD Ganjar-Mahfud, Rafael Situmorang, yang melaporkan viralnya video ketidaknetralan oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Garut, dan mereka juga telah mengisi buku tamu serta minta izin kepada petugas jaga.
Para pewarta juga sempat melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan, namun ditanggapi dengan kemarahan yang makin tinggi sehingga para wartawan mengalah dan pergi dari lokasi itu.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dinyatakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.