Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Warga Kabupaten Bekasi diimbau memanfaatkan kebijakan program diskon pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan dan telah menunggak lebih dari tujuh tahun," kata Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Fajar Ginanjar di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan kedua program ini sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus mendatang dan diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Melalui program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, masyarakat mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan dengan cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemohon yang hendak memanfaatkan program ini diwajibkan melengkapi persyaratan antara lain STNK asli, KTP elektronik asli pemilik kendaraan baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, serta bukti pengalihan kepemilikan.
"Semua berkas tersebut difotokopi. Kemudian unit kendaraan juga harus dihadirkan di Samsat, lalu membawa bukti hasil cek fisik," katanya.
Sementara program diskon pajak kendaraan bermotor diperuntukkan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari tujuh tahun dengan hanya membayar sebanyak tiga tahun saja.
"Lewat program ini juga masyarakat punya kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraan mereka," katanya.
Pemohon program ini diwajibkan membawa STNK asli, KTP elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli. Kendaraan dihadirkan di Samsat disertai bukti hasil cek fisik.
Fajar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memanfaatkan sisa waktu program bebas biaya balik nama pajak kendaraan bermotor dan diskon khusus pajak kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun," katanya.