Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengajak warga untuk segera memanfaatkan program insentif dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas akhir 31 Mei 2025.
"Mari warga Kota Bekasi kita sama-sama manfaatkan program diskon ini karena waktu tinggal tersisa sembilan hari lagi sebelum berakhir program," kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Bekasi, Kamis.
Ia menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang pemberian diskon hingga 40 persen dan penghapusan sanksi administratif bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum batas akhir.
Baca juga: Pemkot Bekasi perpanjang insentif pembayaran PBB-P2 hingga akhir Mei 2025
Baca juga: Pemkab Bekasi cetak massal 1,26 juta SPPT PBB P2 genjot PAD
"Kebijakan ini menetapkan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Dia merinci ketentuan pemberian insentif dimaksud mencakup masa berlaku insentif 1 Februari-31 Mei 2025 dengan skema pengurangan pembayaran pajak sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak tahun ini apabila dibayarkan pada bulan ini hingga Mei.
"Diskon 10 persen juga diberlakukan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 tahun 2019-2024 apabila menyetorkan pembayaran di Bulan April-Mei 2025," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan aplikasi 'Tax Survey' integrasikan data pajak
Potongan bayar sebesar 20 persen diberlakukan kepada wajib pajak yang menyetorkan pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2018 sebelum batas akhir periode kebijakan ini yakni akhir Mei 2025. Selanjutnya setoran pajak di April-Mei tetap mendapatkan potongan sebesar 40 persen.
"Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Pemerintah Kota Bekasi juga membuka layanan informasi berkaitan kebijakan dimaksud. "Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama warga membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak," kata dia.
