Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (4/7) memeriksa pelaku penebangan pohon di lahan milik pemerintah daerah setempat.
Lahan tersebut berada di kawasan Palabuhanratu di belakang gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Penebang pohon itu sudah kami panggil ... Untuk yang bersangkutan kita berikan teguran keras agar tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin di Sukabumi.
Menurut Syarifudin, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penebangan pohon di lahan milik Pemkab Sukabumi pada Senin (3/7). Petugas yang diturunkan ke lokasi mendapatkan barang bukti berupa puluhan batang kayu gelondongan dari pohon-pohon yang baru saja ditebang.
Baca juga: Sukabumi tingkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal
Baca juga: Polres Sukabumi gandeng Satpol PP bersama-sama berantas peredaran minuman keras
Setelah ditelusuri, penebang pohon diketahui adalah warga setempat yang mengaku bahwa pohon-pohon tersebut adalah miliknya, yang ditanam pada 1996-1997 dan belum mendapatkan ganti rugi dari pemda.
Dalam pemeriksaan, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan tentang peraturan mengenai aset pemda.
"Yang dilakukan oleh penebang ini salah karena menebang pohon secara ilegal dengan alasan pohon tersebut dia tanam puluhan tahun lalu. Maka dari itu, kami memberikan teguran keras. Jika masih nekat melakukan aksi serupa, maka kami tidak segan (agar dia) dipidanakan," kata Syarifudin.
Baca juga: Satpol PP Sukabumi gencarkan razia minuman keras selama Ramadhan
Dia menambahkan bahwa puluhan batang pohon itu disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Satpol PP periksa pelaku penebang pohon di lahan milik Pemkab Sukabumi
Rabu, 5 Juli 2023 5:19 WIB
Penebang pohon itu sudah kami panggil ... Untuk yang bersangkutan kita berikan teguran keras agar tidak melakukan perbuatannya lagi.