Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, menyebutkan Presiden Joko Widodo mengapresiasi komitmen Anwar Ibrahim untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hukum yang adil bagi pekerja migran Indonesia.
Kepala pemerintahan kedua negara sepakat membentuk mekanisme khusus bilateral menyelesaikan masalah pekerja migran.
Pada 29 Desember 2022, Menlu RI Retno Marsudi telah menerima Menlu Malaysia Zambry Abdul Kadir di Kemenlu RI dan dalam pertemuan itu Retno meminta pemerintah Malaysia memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Retno menyambut baik One Channel System (ONS) yang diberlakukan pemerintah Malaysia untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran.
Menlu Zambry menjamin upaya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia sesuai nota kesepahaman (MoU) yang disepakati kedua negara pada 1 April 2022.
Pada 1 Agustus 2022, pemerintah Indonesia secara resmi membuka perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia, setelah sempat dibekukan menyusul temuan bahwa Malaysia masih menerapkan system maid online (SMO), bukan ONS, dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja migran sektor domestik.
Indonesia menentang SMO karena pemerintah tidak dapat memantau besaran gaji, lokasi penempatan, serta kondisi pekerja migran di Malaysia.
Sedangkan ONS dinilai lebih bisa memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah pekerja migran prosedural di Malaysia mencapai 1,6 juta orang pada akhir 2022.
Jika ditambah dengan pekerja non prosedural maka jumlahnya bisa mencapai lebih dari dua juta orang.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menuangkan kesepakatan bilateral dalam Memorandum Saling Pengertian tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia (MSP PMID).