Sebanyak tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi itu, ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun – Bangko, pada 10 Mei 2023.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian LHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Penyidik menetapkan tiga tersangka berdasarkan pemeriksaan sementara, yaitu MA (46) yang beralamat di Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi; MK (33) yang beralamat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi; dan ML (48) yang beralamat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kementerian LHK beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 456 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa siar.