Mataram (ANTARA) - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menemukan adanya cairan sianida dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jabalnusra Mustaan dihubungi di Mataram, Kamis, mengatakan bukti tersebut menjadi salah satu penguat penyidik meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
"Ada indikasi menggunakan racun sianida," katanya.
Penambangan yang dilakukan sejumlah tenaga kerja asing asal China tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gakkum LHK telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain, dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebagai pemilik izin usaha penambangan yang lokasinya digunakan untuk aktivitas tambang TKA China maupun tokoh masyarakat dari Sekotong, Lalu Daryadi alias Miq Dar dan kerabatnya.
Baca juga: Kemenhut segera lakukan pulihkan ekosistem lokasi tambang ilegal di Merapi
Baca juga: Kementerian Kehutanan tindak tambang ilegal di kawasan hutan Sekotong
Baca juga: Bupati pastikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Pegunungan Arfak dihentikan
