Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan siap menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terkait kemungkinan adanya bakal calon legislatif yang berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa.
"Pada tahapan pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif), kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat. Tentu akan kami tindaklanjuti," kata Komisi Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi di Karawang, Kamis.
Pihaknya akan mengantisipasi kemungkinan adanya bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Karawang desak KPU transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bacaleg
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, di antara persyaratan administrasi bacaleg ialah mengundurkan diri bagi yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, kepala desa dan perangkat desa, karyawan atau direksi BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya segera mendirikan posko aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika menemukan keganjilan dalam proses pendaftaran atau pengajuan bacaleg.
Kusnadi memastikan setiap masukan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kebenaran masukan dan tanggapan tersebut.
Baca juga: Daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Karawang mencapai 1.789.178 orang
Disampaikan pula, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan keterpenuhan syarat administrasi pencalonan bacaleg.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan partai politik, khususnya dalam hal terdapat kendala terhadap penggunaan Silon selama proses penginputan syarat administrasi pencalonan bacaleg.
Silon adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun berkas persyaratan para bacaleg di Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Karawang: Pelanggaran terjadi di setiap tahapan Pemilu
KPU Karawang telah mengumumkan pendaftaran atau pengajuan bacaleg pada Pemilu 2024 telah dibuka.
Untuk pendaftaran bacaleg (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota) berlangsung pada 1-14 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali hari terakhir pendaftaran dilaksanakan pukul 08.00-23.59 WIB.
Bawaslu Karawang siap tindaklanjuti bacaleg masih berstatus ASN dan TNI/Polri
Jumat, 5 Mei 2023 6:13 WIB
Pada tahapan pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif), kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat. Tentu akan kami tindaklanjuti.