Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Bogor Kabupaten, Jawa Barat menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja asal Depok yang biasa beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti, Senin, menyebutkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penjebakan dengan cara berpura-pura membeli barang haram tersebut.
"Upaya kami lakukan dengan penyamaran untuk bisa menangkap keduanya," kata Yuni.
Menurutnya, kedua pelaku sudah tiga bulan terakhir ini menjadi incaran aparat kepolisian. Karena keduanya dikenal lihai dalam bertransaksi, petugas menggunakan berbagai upaya untuk menangkap keduannya.
"Berbagai upaya kami lakukan hingga akhirnya tersangka mau bertranskasi. Transaksi kita lakukan di Parung, Jumat (19/8) lalu," katanya.
Dalam transaksi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka AB (31) dan mengamankan barang bukti berupa paket sabu sebesar 10,10 gram.
"Sabu disimpan oleh tersangka dalam bungkus rokok," katanya.
Dari penangkapan tersangka, petugas bergerak cepat dengan mendatangi kontrakannya di wilayah Pancoran Mas, Kota Depak. Dari rumah tersebut diamankan dua plastik berisi 90,02 gram sabu-sabu dan tujuh paket ganja seberat 682,45 gram.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah bong atau alat hisap sabu-sabu, dan dua buah timbangan," katanya.
Menurut pengakuan tersangka AB, barang tersebut ia peroleh dari seorang berinisal B yang kini menjadi DPO tinggal di wilayah Tanggerang.
"Kami sudah melakukan pengejaran hingga ke Tanggerang, namun tidak ditemukan di tempat dan nomor hanphone sudah mati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AB yang memiliki jaringan Jakarta, Depok dan Bogor ini dikenakan Pasar 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara.
Polres Bogor Tangkap Bandar Narkoba Asal Depok
Selasa, 23 Agustus 2016 9:45 WIB
Berbagai upaya kami lakukan hingga akhirnya tersangka mau bertranskasi. Transaksi kita lakukan di Parung, Jumat (19/8) lalu.