Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar 28 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Bantargebang, Senin.
"Bangunan liar ini berdiri di atas lahan milik PT Timah Tbk (Persero) tanpa ada izin dari instansi mana pun," kata Kasi Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap, di Bekasi.
Menurut dia, upaya pembongkaran paksa itu dilakukan pihaknya dengan menggandeng sejumlah pihak terkait dari Kodim 0507, Koramil, Satpol PP serta Bagian Hukum dan Investasi.
Bangunan yang berdiri di RT 001 RW 05 dan RT 001 RW 03 dibongkar paksa petugas gabungan dengan disaksikan oleh para penghuninya.
Bangunan itu diratakan dengan tanah secara kondusif dengan dua unit alat berat excavator, sedangkan puingnya dibuang ke TPA Sumurbatu.
Adapun barang-barang milik penghuni seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Bilang mengklaim, upaya pembongkaran itu telah melalui prosedur yang berlaku dengan memberikan surat pemberitahuan pembongkaran sejak Juni 2016.
Sementara itu, Lurah Mustikasari Deden mengatakan mayoritas penghuni bagunan liar merupakan pendatang dari luar daerah.
Menurut dia, alasan pembongkaran bangunan liar berupa rumah tinggal itu cukup kuat dengan didasari perjanjian penempatan lahan antara PT Timah Tbk (Persero) dengan penghuninya.
"Dalam MoU itu para penghuni yang rata-rata berprofesi sebagai penggarap sawah harus menerima bila sewaktu-waktu akan dibongkar dan keluar dari lokasi itu," katanya.
Menurut dia, pihak PT Timah tidak menyediakan relokasi sehingga lahan PT Timah segera disterilkan dengan membuat pagar pembatas lahan.
"Kalau pemilik lahan tidak melakukan pemagaran dispastikan para penghuni akan kembali lagi menggunakan lahannya," katanya. (ADV)
Pemkot Bekasi Bongkar 28 Bangunan Liar
Senin, 22 Agustus 2016 18:56 WIB
Bangunan liar ini berdiri di atas lahan milik PT Timah Tbk (Persero) tanpa ada izin dari instansi mana pun