Magelang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memusnahkan sebanyak 2.263.796 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
"Selain itu, kami juga memusnahkan 3.840 kilogram tembakau iris, 257 liter minuman mengandung etil alkohol, 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang Heru Prayitno di Magelang, Rabu.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut dengan total nilai Rp2.597.061.005 dan dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905.
Barang-barang tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik TNI khususnya Subdenpom, kepolisian dan Satpol PP.
Ia berharap masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Magelang melalui aplikasi SILAT BKC (Aplikasi Laporan Masyarakat) dan untuk Pemerintah Daerah (Satpol PP) melalui aplikasi SIROLEG (Aplikasi Rokok Ilegal).
Baca juga: Pemkab Purwakarta siap tegakkan aturan cukai dan berantas peredaran rokok ilegal
Baca juga: Satpol PP Jabar: Jasa ekspedisi target edukasi dan sosialisasi program gempur rokok ilegal
Bea Cukai Magelang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal
Rabu, 1 Maret 2023 16:46 WIB