Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap tim gabungan Polres Bogor Kota dan Imigrasi menjalani penahanan di Kantor Imigrasi, Selasa.
Kepala Kantor Imigrasi wilayah Bogor Herman Lukman menyebutkan, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya dan juga tim cyber crime Bareskrim Polri.
"Sesuai undang-undang keimigrasian, jika dalam waktu 1x24 jam WNA tidak dapat menunjukkan dokumen resminya mereka dapat kita lakukan penahanan," kata Herman.
Menurut Herman, penahanan ke-31 WNA Tiongkok tersebut selain untuk pemeriksaan dan pendataan di Keimigrasian juga untuk proses hukum terkait tindak kriminalitas yang dilakukannya yakni penipuan online atau `cyber fraud`.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan oleh Cyber Crime Bareskrim Polri, terkait tindak pindana penipuan online yang mereka jalankan," katanya.
Herman menuturkan penangkapan ke-31 WNA Tiongkok tersebut berawal dari informasi tim Reskrim Polres Bogor Kota yang sudah mengintai keberadaan warga asing tersebut di Perumahan Villa Duta, Jl Kingkilaban Nomor 2-4, Kelurahan Bogor Timur.
"Kami mendapat informasi Polres Bogor mau melakukan pengamanan terhadap aktivitas WNA di salah satu rumah di kawasan Villa Duta. Karena ini orang asing, Polisi meminta keimigrasian sebagai pihak berwenang," katanya.
Menurut Herman, keberadaan WNA Tiongkok telah diselidiki selama hampir sebulan oleh jajaran Polres Bogor Timur. Agar tidak menyalahi aturan karena menyangkut warga asing, Polisi meminta pendampingan dari Imigrasi.
"Polisi dan anggota Imigrasi turun bersamaan, kita saling berkoordinasi, kepolisian juga mengantisipasi jika ada perlawanan dengan menyiagakan petugas bersenjata, tetapi untungnya mereka tidak menggunakan senjata," kata Herman.
Tim gabungan Polres Bogor Kota dan anggota Imigrasi masuk ke rumah yang ditempati oleh 31 WNA Tiongkok tersebut, mencegah jangan sampai ada yang kabur, lalu memeriksa satu persatu barang milik WNA tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tas bawaan masing-masing, kami tidak menemukan dekomumen resmi mereka baik itu visa maupun paspor," katanya.
Dokumen yang ditemukan hanya `boarding pass` yang menunjukkan mereka masuk dari jalur resmi yakni melalui Bandara Soekarno-Hatta secara perorangan sekitar bulan Mei dan Juni.
"Menurut pengakuan mereka, paspor dan visa mereka disimpan oleh seseorang yang membawa mereka ke Indonesia," katanya.
Saat ini, lanjut Herman, Imigrasi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 31 WNA Tiongkok. Bersamaan dengan itu, tim Cyber Crime Bareskrim juga menyelidiki modus dan motif kejahatan yang dilakukan para WNA tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, WNA Tiongkok tersebut diduga melakukan penipuan online dengan korbannya juga warga Tiongkok.
Selain mengamankan WNA, anggota tim gabungan Polres Bogor Kota dan Kantor Imigrasi yang berjumlah 30 orang juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 25 unit telepon rumah, 34 unit telepon seluler, 14 unit modem aktif, 16 unit modem tidak aktif, dua unit laptop, satu unit mobil Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi B 1290 BJN, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nomor Polisi F 4593 DD, empat unit HT dan satu unit printer.
"Dari luar kondisi rumah memang sudah mencurigakan, ada yang menempati tetapi pintu maupun jendela tidak pernah terbuka, selalu tertutup sampai cahaya matahari tidak masuk," kata Herman.
Selama penahanan, ke-31 WNA tersebut ditempatkan di aula kantor Imigrasi Bogor, mereka disediakan tikar dan diberikan makan sesuai jadwal. Salah satu dari 31 WNA tersebut, diduga pemimpinnya yang selnya dipisahkan.
"Ada satu orang yang dianggap sebagai pemimpin ke-30 WNA ini kita pisahkan penahanannya di sel Rudenim. Mengantisipasi agar mereka tidak dipengaruhi, karena keterangan yang diberikan sama," kata Herman.
31 WNA Tiongkok Ditahan Di Kantor Imigrasi
Rabu, 22 Juni 2016 6:10 WIB
Sesuai undang-undang keimigrasian, jika dalam waktu 1x24 jam WNA tidak dapat menunjukkan dokumen resminya mereka dapat kita lakukan penahanan.