"Jadi, untuk saudari L (Lesti) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis.
Terkait kemungkinan adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, jika terjadi pencabutan pelaporan, itu tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar.
Baca juga: Rizky Billar lakukan KDRT pada Lesti terancam lima tahun penjara
Baca juga: Ini kata psikolog cara menanggulangi trauma anak karena KDRT
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sampai jatuh ke lantai sampai akhirnya dirawat di rumah sakit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lesti Kejora datangi Polrestro Jakarta Selatan temui Rizky Billar
Pewarta: Yoanita Hastryka DjohanEditor : M.Ali Khumaini
COPYRIGHT © ANTARA 2026