Purwokerto (Antara Megapolitan) - Keluarga harus benar-benar diberdayakan untuk mendidik anak dan dalam mendidik anak juga perlu orang sekampung, kata Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto.
"Jadi, kami selalu mengimbau agar sekarang ini setiap RT dan RW ditambah satu seksi lagi, seksi perlindungan anak, Jadi, saling mengingatkan," katanya di sela-sela kegiatan "Indonesia Scouts Challenge 2015-2016" di Sasana Krida Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Dia mencontohkan jika ada anak di bawah umur tiba-tiba membawa sepeda motor, orang tuanya harus diingatkan supaya bisa mencegah karena hal itu berbahaya dan melanggar hukum.
Selain itu, kata dia, jika ada orang tua yang memukuli anaknya dan kejadian tersebut diketahui tetangganya maka tetangga tersebut wajib melaporkan ke seksi perlindungan anak agar bisa diberi peringatan.
"Kalau sampai diteruskan (Pemukulan terhadap anak, red.) bisa lapor polisi," katanya.
Kak Seto mengakui bahwa kasus kekerasan terhadap anak maupun tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur merupakan fenomena gunung es yang sebenarnya cukup tinggi jumlahnya.
"Jadi, apa yang dilaporkan selama ini masih belum sejumlah yang sebenarnya terjadi. Dengan adanya satgas (satuan tugas) perlindungan anak di setiap RT-RW, maka data-data ini bisa dikumpulkan di RT, selanjutnya lurah, kabupaten/kota, kemudian dilaporkan ke pusat," jelasnya.
Terkait dengan tayangan televisi yang dinilai tidak mendidik, dia mengatakan bahwa masyarakat perlu diberdayakan untuk berani melapor dengan menulis surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Semua harus melapor dan di situ (KPI, red.) ada tim panelis. Saya salah satunya juga anggota tim panelis untuk mendengar laporan masyarakat ini dan itu bisa untuk menegur ke televisi yang bersangkutan," katanya.
Disinggung masalah tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur, Kak Seto mengakui bahwa hal itu banyak terjadi di Indonesia.
Ia mengharapkan anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana tersebut diposisikan sebagai korban.
"Mohon diposisikan sebagai korban. Korban dari lingkungan yang tidak kondusif, baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat sekitarnya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada satgas perlindungan anak, kejadian tersebut bisa dicegah dari awal.
Begitu ada anak yang kira-kira menyimpang dan tetangga mengetahuinya, kata dia, segera lapor kepada seksi perlindungan anak sehingga dengan cepat dapat diambil tindakan. (Ant).
Kak Seto Soal Cara Mendidik Anak
Kamis, 31 Maret 2016 12:55 WIB
Terkait dengan tayangan televisi yang dinilai tidak mendidik, masyarakat perlu diberdayakan untuk berani melapor dengan menulis surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).