Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memenangkan gugatan atas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta yang sebelumnya digugat oleh salah seorang warga setempat.  

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Purwakarta," kata Kabag Hukum Setda Purwakarta, Dani Abdurahman di Purwakarta, Jumat. 

Ia menyampaikan, gugatan atas tanah atau lahan di SDN 2 Cikopo sebelumnya disampaikan oleh salah seorang warga yang mengaku ahli waris dari Koni binti Saonang.

Menurut dia, perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purwakarta dengan putusan memenangkan pihak SDN 2 Cikopo atau Pemkab Purwakarta.

"Isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara  bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," kata Dani. 

Dikatakan kalau putusan tersebut diitetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta pada 7 Juli 2022 melalui sistem e-court atau persidangan secara online.

Dani mengatakan, lahan kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu luasnya sekitar 4.200 meter.

Dinas Pendidikan setempat selanjutnya akan memanfaatkan lahan itu sebagai lahan percontohan penanaman bambu yang merupakan peningkatan dari program Tatanen di Bale Atikan.

Tatanen di Bale Atikan itu sendiri adalah wujud praktek pembelajaran berbasis proyek yang memiliki visi membentuk karakter peserta didik.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026