Kota Bogor, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyambut baik rencana pemerintah untuk mengganti hewan ternak sapi yang mati terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) maksimal Rp10 juta per ekor bagi pemiliknya.
"Kami menyambut baik kalau memang pemerintah pusat memiliki kebijakan seperti itu, karena para peternak ini akan menunggu. Peternak ini menunggu momen penjualan terbaik pada Idul Adha," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat meninjau hewan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Senin (5/7).
Menurut Dedie, pemerintah akan berupaya melakukan upaya agar dampak wabah PMK terhadap para pihak, termasuk peternak, pedagang, dan pembeli dapat diatasi dengan sejumlah langkah penanganan, di antaranya rancangan Permentan soal dana penggantian sapi mati tersebut.
Dia berharap semua pihak yang terlibat dalam jual beli sapi maupun kambing dan domba saat wabah PMK ini, khususnya menjelang Idul Adha 1443 Hijriah juga lebih hati-hati dalam memelihara dan mencegah hewan ternaknya terjangkit penyakit.
"Dan tentunya dibutuhkan sinergi antara pedagang, peternak, pembeli dan juga dinas-dinas yang terkait langsung dengan kesehatan hewan di wilayah-wilayah," katanya.
Ia percaya bahwa pemerintah pusat telah mempersiapkan rinci aturan dana penggantian sapi mati yang terinfeksi PMK untuk diteruskan kepada pemerintah daerah.
"Kami baru mendengar dari media, jadi belum secara teknis ada petunjuknya dan kita lihat saja pasti pemerintah pusat sudah memikirkan lebih detail untuk hal itu," kata Dedie A. Rachim .
Baca juga: Pemkab Bogor catat 13 sapi mati terpapar PMK
Baca juga: Kena PMK,16 sapi di Karawang terpaksa dipotong
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7) 2022 menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena PMK akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," katanya.
Ia mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," katanya.
Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), demikia Airlangga Hartarto.
Baca juga: Sapi terkena PMK di Kota Bogor turun jadi 33 ekor
Baca juga: Wali Kota Bogor: 54 sapi di RPH Bubulak bergejala PMK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kota Bogor sambut baik rencana Permentan ganti sapi mati kena PMK
Pemkot sambut baik rencana pemerintah ganti rugi sapi mati kena PMK
Selasa, 5 Juli 2022 8:09 WIB