Depok (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Jawa Barat sudah menerapkan pembayaran secara digital pada pelayanan uji KIR, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.
"Kami UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor telah bekerja sama dengan Bank Jabar banten (BJB) dan Badan Keuangan Daerah Kota Depok melaksanakan penerimaan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara digital," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana dalam keterangannya, Minggu.
Dikatakannya, masyarakat pengguna jasa layanan pengujian kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran melalui virtual account, QRIS Bank BJB maupun aplikasi pembayaran online atau digital payment lainnya. Upaya tersebut semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Baca juga: Dishub Depok siapkan peningkatan pelayanan uji KIR menjadi akreditasi A
Baca juga: Dishub Depok siapkan dua pos pemantauan arus mudik
Baca juga: Dishub Depok akan tata infrastruktur penyeberangan jalan Margonda
"Ketika masyarakat sudah mendaftar, kita sampaikan jumlah retribusinya dan masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account dan sebagainya. Tidak lagi pakai uang tunai, tidak perlu antre di loket," tuturnya.
Ia mengatakan semua ini dilakukan agar layanan yang semakin cepat dan praktis demi pelayanan untuk warga Kota Depok.
Dishub Depok sudah terapkan pembayaran uji KIR secara digital
Minggu, 22 Mei 2022 13:52 WIB
Kami UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor telah bekerja sama dengan Bank Jabar banten (BJB) dan Badan Keuangan Daerah Kota Depok melaksanakan penerimaan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara digital.