Bogor, Jabar (ANTARA) - BPJAMSOSTEK menyatakan ribuan guru mengaji, pendidik keagamaan, dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor terlindungi atas risiko kecelakaan kerja.
"Sebanyak 3.000 guru ngaji di bawah Pemerintah Kota Bogor dan 6.840 pendidik keagamaan Kabupaten Bogor terlindungi melalui program Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Account Representative Khusus BPJS Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Bogor Muh Taufik di Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Bersama sejawatnya Indra Varianto, pada Sabtu (16/4) 2022, ia mewakili Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK memaparkan program kepada peserta Pesantren Kilat (Sanlat) Nasional bertajuk "Pendidikan Vokasi di Kalangan Santri" di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan secara hybrid.
Kegiatan yang dibuka Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Caswiono Rusydi Cakrawangsa, yang didampingi Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemenaker Muhammad Ali itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua PWNU Jawa Barat Dr Ir H Ifan Haryanto, M.Sc.
Menurut Muh Agus hingga akhir Maret 2022, rincian mereka yang terlindungi program JKK dan JKM itu yakni 3.000 guru ngaji di bawah Pemkot Bogor,
2.161 pendidik keagamaan Kota Bogor, 202 DKM Kota Bogor dan 6.840 pendidik keagamaan di Kabupaten Bogor.
Sedangkan pembayaran klaim JKM bagi guru ngaji Tahun 2019 hingga Maret 2022 telah diberikan kepada total 106 Kasus klaim dengan santunan sebesar Rp4.173.000.000.
Baca juga: 1.800 anggota Satlinmas Bekasi secara bertahap jadi peserta BPJAMSOSTEK
Ia menambahkan BPJAMSOSTEK di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor terus menyosialisasikan progam BPJAMSOSTEK Mandiri, yakni kepada pekerja bukan penerima upah (BPU).
BPU ini, di antaranya adalah seperti keamanan lingkungan, pedagang kali lima (PKL), sopir pribadi/angkot, juru parkir, asisten rumah tangga (ART), pedagang, marbot dan guru ngaji, tukang jahit, tukang cukur, pekerja rentan, dan juga kuli bangunan/panggul.
Naker yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri, yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Manfaat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
Baca juga: 185 anggota BPD Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK
Lalu, mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan. "Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis," katanya.
Sedangkan JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga dari peserta yang mengikuti JKM yakni santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan beasiswa untuk paling banyak dua orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat beasiswa untuk anak peserta JKM diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Manfaat beasiswa ini mencapai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Sementara, total dari manfaat santunan sebesar Rp42 juta.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah, demikian Muh Agus.
Baca juga: 200 wirausahawan di Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK sebut ribuan guru mengaji-DKM di Bogor terlindungi risiko kerja
Minggu, 17 April 2022 17:39 WIB
Sebanyak 3.000 guru ngaji di Kota Bogor dan 6.840 pendidik keagamaan Kabupaten Bogor terlindungi melalui program Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)