Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sidang sengketa kasus penetapan Wakil Bupati Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, Rabu, dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari penggugat Tuti Nurcholifah Yasin.
Saksi pertama dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Guntur dan saksi kedua adalah mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja selaku mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan saksi kunci dalam gugatan tersebut.
Majelis hakim PTUN yang dipimpin Mirna meminta keterangan kedua saksi terkait administrasi proses Pilwabup Bekasi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Keduanya bersaksi untuk membongkar fakta proses Pilwabup yang dinilai cacat prosedural itu.
Dalam sidang itu Rohim menegaskan bahwa proses pemilihan Pilwabup Bekasi memang sudah cacat secara administrasi serta tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Sejak awal memang sudah cacat, tapi anehnya kenapa masih diteruskan oleh Panlih (panitia pemilihan) DPRD," katanya.
Majelis hakim kemudian meminta Rohim menunjukkan sejumlah berkas yang menyebutkan bahwa Pilwabup Bekasi memang bermasalah sejak awal. Keterangan Rohim dan Guntur pun dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Kuasa Hukum Penggugat Bonar Sibuea mengatakan agenda sidang hari ini adalah meminta keterangan saksi yang mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan itu menyalahi aturan atau inkonstitusional.
"Nah ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan Wabup Bekasi yang sudah dilaksanakan dan bahkan disahkan melalui SK Mendagri," katanya.
Dia mengatakan satu itu keduanya merupakan orang yang memang diberikan surat keputusan mandat oleh partai politik untuk kemudian menjabat tim seleksi. Menurut keterangan Rohim, kata dia, tidak pernah ada dokumen yang diberikan oleh tim seleksi.
"Seharusnya kan ada namanya, dalam setiap pemilihan itu ada tapi yang ada hanya fotokopi KTP dan fotokopi ijazah sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotokopi tersebut atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan untuk maju bursa calon Wabup," katanya.
Menurut Bonar ada pelanggaran prosedur yang kemudian ia jadikan salah satu dalil gugatan. "Kan dimana ada dokumennya. Nah Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," katanya.
Kuasa Hukum tergugat intervensi Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan tetap berpegang pada prinsipnya yakni proses Pilwabup Bekasi sudah sesuai aturan perundang-undangan.
"Sidang hari ini saksi dari saksi fakta penggugat yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya menurut mereka tidak pernah menyerahkan berkas tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran," kata dia.
Riwayat Gugatan
Proses persidangan berawal dari pendaftaran gugatan yang diajukan Tuti Nurcholifah Yasin terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini.
Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.id, Akhmad Marjuki diketahui juga pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.
PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.
Sidang sengketa Pilwabup Bekasi kembali digelar
Rabu, 9 Maret 2022 17:52 WIB