Sukabumi (Antara Megapolitan) - Ribuan produk usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Indonesia sudah memiliki hak cipta dan hak merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
"Hak cipta dan merek tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri khususnya hasil karya pelaku UMKM agar tidak dijiplak dan dipalsukan oleh pihak lain khususnya dari pengusaha dari luar negeri," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) AAG Ngurah Puspayoga di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia, adapun produk UMKM yang sudah memiliki hak cipta sebanyak 3.300 unit dan yang memiliki hak merek sebanyak 1.700 unit. Produk UMKM tersebut tersebar di seluruh Indonesia sehingga produk-produk karya anak bangsa ini tidak ditiru apalagi dipalsukan oleh pelaku usaha lainnya.
Selain itu, pemberian hak merek dan cipta ini juga sebagai langkah pemerintah untuk memberikan jaminan usaha kepada para pelaku UMKM.
Pelaku UMKM harus dilindungi dari berbagai sektor karena usaha ini merupakan tiang ekonomi bangsa, apalagi sebentar akan dilaksanakan Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA sehingga perlu adanya kepastian perlindungan untuk usahanya sehingga bisa bersaing dengan produk lain dari luar negeri.
Selain itu, dengan adanya hak cipta dan merek ini maka akan mempermudah pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya hingga ke luar negeri, bahkan seluruh produk UMKM berhak mendapatkan hak tersebut asalkan memenuhi persyaratan seperti jelas produk dan pengusahanya.
Untuk pembuatan hak cipta dan merek itu pihaknya memberikan gratis, bahkan prosesnya pun hanya satu hari saja.
"Kami juga bekerjasama dengan Kemenkum HAM RI untuk mempermudah dalam pembuatan hak cipta maupun merek karena kementerian ini yang menerbitkan. Sementara, Kementerian KUKM hanya memberikan bantuan dan dorongan untuk proses pembuatannya," kata Puspayoga.
Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian KUKM RI, Braman Setyo mengatakan, di Indonesia saat ini ada sekitar 57,8 juta unit UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha. Program hak cipta dan merek terus digemborkan pihaknya agar produk-produk UMKM di Indonesia mudah dilindungi dan jika terjadi pemalsuan maka akan cepat menindaklanjutinya.
"Bagi pelaku UMKM yang ingin membuat hak cipta hanya melampirkan NPWP, KTP, surat pernyataan karya sendiri, menunjukan bahan baku dan surat izin usaha. Maka dalam sehari pihak Kemenkum HAM akan menerbitkan surat pencatatan cipta," katanya.
Ia menambahkan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap produk yang sudah mendapatkan surat pencatatan cipta ini akan dilindungi dari pemalsuan dan lainnya.
Karena itu, pihaknya terus mendorong agar produk UMKM di Indonesia bisa membuat hak cipta dan Kemen KUKM akan membantu dalam prosesnya.
Ribuan UMKM Miliki Hak Cipta Dan Merek
Rabu, 2 Desember 2015 16:47 WIB
Hak cipta dan merek tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri...