Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) terus melakukan inovasi layanan kepada pelanggan melalui pembaruan fitur pada PLN Mobile dengan menyajikan layanan perbaikan instalasi listrik melalui fitur ListriQu.
Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi mengatakan pihaknya ingin menjawab kebutuhan pelanggan terkait instalasi dalam rumah pelanggan melalui fitur ListriQu pada PLN Mobile.
"Jika pelanggan ada persoalan instalasi listrik pelanggan tak perlu repot-repot mencari tukang listrik lagi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Agung mengungkapkan banyak terjadi kasus korsleting listrik yang menyebabkan kebakaran akibat tukang listrik kurang kompeten memasang atau memperbaiki instalasi milik pelanggan dan akibat komponen instalasi yang tidak standar.
Melalui layanan ListriQu, pelanggan akan mudah mendapatkan fasilitas jasa perbaikan instalasi listrik, termasuk membeli komponen instalasi listrik secara langsung.
"Kami menyediakan langsung para teknisi yang tentunya sudah terlatih dan terjamin kualitasnya untuk menjawab kebutuhan instalasi masyarakat," kata ujar Agung.
Layanan ListriQu pada PLN Mobile sudah terintegrasi dengan sistem PLN. Jika ada pemesanan yang masuk, sistem akan secara otomatis meneruskan pemesanan tersebut ke kantor unit PLN terdekat, sehingga pelanggan tidak perlu menunggu lama.
Sistem transaksi juga bisa dilakukan dalam satu genggaman. Pengguna PLN Mobile diberikan pilihan beberapa metode pembayaran saat mengakses layanan.
"Kami juga memberikan opsi pembayaran bagi pelanggan terutama di saat pandemi yang mengedepankan transaksi cashless. Jadi, semua pembayaran bisa dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah tersedia di PLN Mobile," jelas Agung.
Saat ini, fitur ListriQu sudah dapat dimanfaatkan di Wilayah Jawa, Madura, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat. Ke depannya, PLN akan segera menghadirkan fitur ini di wilayah timur Indonesia, seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
PLN rilis ListriQu, layanan perbaikan instalasi listrik pelanggan
Jumat, 31 Desember 2021 20:04 WIB