Depok, 25/5 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan syarat bagi pengusaha properti untuk membuat sumur resapan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Nantinya sumur respan bukan hanya dibuat oleh pengembang tetapi juga oleh warga perumahan tersebut," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Zaki Mubarok, di Depok, Jumat.
Menurut dia aturan baru bagi pengusaha properti tersebut tetntunya sangat bermanfaat bagi penanganan banjir karena perumahan mempunyai resapan air.
Ia menjelaskan aturan tersebut tercantum dalam peraturan daerah dan akan dikuatkan lewat Peraturan Wali Kota mengenai perizinan. Perwa tersebut akan terbit pada Juni 2012.
Lebih lanjut ia mengatakan pengembang diwajibkan untuk membuat sumur resapan satu rumah, minimal 1x1 meter, nanti ada sumur resapan komunal yang ditampung.
"Jika pengembang tidak memenuhi syarat tersebut tentunya tidak akan mendapatkan IMB," ujarnya.
Dikatakannya syarat adanya sumur resapan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya krisis air tanah. Selain itu juga menyimpan cadangan air agar tak kekeringan saat musim kemarau.
"Manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat, jika hujan tidak banjir, menjaga cadangan air, menjaga kesuburan tanah," jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Zamrowi mengatakan pemilik kos-kosan di atas 100 kamar di Kota Depok wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau tak IPAL maka taka akan dikeluarkan IMB," katanya.
Dia mengatakan kos dengan jumlah di atas 100 kamar tentunya memiliki andil yang hampir sama dengan industri dalam mencemari lingkungan.
Menurut dia, saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan pengambang untuk membuat kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terlebih dahulu bila akan membuat perumahan lebih dari 25 hektar atau luas bangunan lebih dari 10.000 m eter per segi.
"Kajian Amdal itu dibuat sebagai salah satu syarat mendapatkan IMB," ujarnya.
Feru L
Pengembang Perumahan Wajib Buat Sumur Resapan
Jumat, 25 Mei 2012 16:56 WIB
pengembang-perumahan-wajib-buat-sumur-resapan